Kunjungi Jayawijaya, Kemendagri Fokus Bersihkan Data Penduduk
By Admin
nusakini.com-Jayawijaya-Langkah tegas kini diambil pemerintah bagi penduduk yang malas atau tidak melakukan perekaman data KTP-el.
Per 31 Desember 2018, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Dukcapil menonaktifkan atau memblokir sementara data penduduk tersebut sebagai langkah konkrit pemerintah untuk mendorong masyarakat agar segera merekam data dirinya.
Selain itu, juga untuk mewujudkan data kependudukan yang bersih dan valid guna mendukung sukses Pemilu 2019.
Tujuan utama pemblokiran sementara tersebut adalah untuk menyusun data penduduk yang akurat. Sehingga data penduduk ganda harus segera dibersihkan.
“Ini kebijakan yang ditempuh pemerintah pusat dalam rangka menyusun data kependudukan yang bersih dan valid, serta menghadapi pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019”, jelas Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) Provinsi Papua di Wamena, Jayawijaya, Papua, Rabu (19/09/2018).
Akan tetapi, Prof. Zudan menyampaikan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi penduduk yang berusia di atas 23 tahun. Sementara bagi penduduk wajib KTP pemula dan penduduk yang belum berusia 23 tahun datanya masih ada dalam database kependudukan nasional.
“Dalam rangka menata Adminduk khusus penduduk yang sudah berusia 23 tahun ke atas jika tidak merekam data KTP-el akan kita sisihkan datanya alam database. Asumsinya adalah yang bersangkutan sudah merekam KTP-el dengan tanggal atau tahun lahir yang lain. Jadi kalau merekam lagi maka datanya akan ganda”, lanjut Prof. Zudan.
Langkah menonaktifkan data ini bersifat sementara. Dalam arti, jika penduduk yang bersangkutan datang ke tempat pelayanan untuk merekam data KTP-el, maka petugas akan mengaktifkan kembali datanya sehingga tetap bisa melakukan perekaman dan mendapatkan KTP-el.
“Dulu ceritanya orang-orang punya KTP banyak, lebih dari satu. Misalnya ada yang membeli tanah di Jayawijaya bikin KTP Jayawijaya. Dia pindah ke Semarang bikin lagi KTP Semarang. Beli tanah lagi di Makassar punya KTP Makassar. Semua data mereka ada di dalam database kependududukan. Nah, sekarang jika sudah merekam KTP-el maka dia hanya punya satu data, sementara yang lain akan disisihkan”, papar Prof. Zudan.
Selain menyoal data penduduk yang dinonaktifkan, Prof. Zudan mengingatkan jajarannya untuk menghargai setiap hak pilih warga negara. Untuk memastikan penduduk memiliki hak pilih, ia meminta jajarannya bersinergi dengan KPU dan Bawaslu.
“Semua warga negara yang memenuhi syarat berhak memilih. Untuk memenuhi hak pilihnya, maka administrasinya harus diurus oleh Dinas Dukcapil, KPU dan Bawaslu. Untuk itu, Dukcapil, KPU, dan Bawaslu harus selalu bersinergi”, pinta Prof. Zudan.
Sebagai contoh, Zudan melanjutkan, ketika melakukan Coklit KPU menemukan ada warga yang belum masuk DPT, maka langkah pertama adalah KPU menyerahkan data tersebut ke Dukcapil untuk diverifikasi NIK dan KTP-elnya.
Jika ternyata memang belum memiliki NIK dan KTP-el, maka Dukcapil akan menerbitkan NIK dan KTP-el sesuai dengan basis wilayah administrasi.
“Basis wilayah administrasi menjadi kunci. Maka jika KPU menemukan penduduk yang belum ada datanya dalam database, maka KPU memberikan data tersebut ke Dukcapil untuk diadministrasikan dengan diawali penerbitan NIK”, tutup Prof. Zudan.(p/ab)